Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosok

Gibran Cawapres Ilegal?

7 Februari 2024   05:54 Diperbarui: 7 Februari 2024   05:58 57 2
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memutuskan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dan sejumlah anggota KPU lainnya melanggar Etik. Pelanggaran ini berkaitan dengan  penerimaan Gibran Raka Buming Raka menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. KPU menerima pencalonan Gibran menjadi wakil presiden, padahal KPU belum merubah Undang-Undangnya.

Sebelumnya Makamah Kehormatan Makamah Konstitusi (MKMK) juga menjatuhkan mantan Ketua Makamah Konstitusi (MK), melanggar Etik berat, karena  mengasihkan karpet merah untuk Gibran Raka Buming Raka, jalan untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Waktu itu Anwar Usman membolehkan calon wakil presiden dibawah 40 tahun asal berpengalaman sebagai kepala daerah. Walaupun Gibrang baru berusia 36 tahun, tetapi karena sudah berpengalaman  menjadi Walikota Solo, putra sulung Jokowi itupun melaju ke pilpres 2024. Dengan mengeluarkan keputusan kontroversial itu, Anwar Usman yang juga paman Gibran ini, dipecat MKMK jadi ketua MK. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun