Pancasila sendiri merupakan dasar negara yang diatur dalam Konstitusi maupun rumusan Pasal 2 UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara, yang proses lahirnya banyak menghadirkan peristiwa bersejarah.
KEMBALI KE ARTIKEL