Pada tahun 2024, Indonesia mengalami beberapa perubahan kebijakan yang disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto, yang mempengaruhi ekonomi masyarakat, salah satunya adalah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kebijakan ini tentu membawa dampak signifikan, baik bagi pekerja, pelaku usaha, maupun konsumen. Artikel ini akan membahas dampak dari kedua kebijakan tersebut, khususnya di Kota Serang, Banten, yang merupakan ibu kota Provinsi Banten.
KEMBALI KE ARTIKEL