Sengketa perebutan wilayah di Perairan Laut Natuna merupakan salah satu isu mengenai urgensi keamanan yang melibatkan negara di ASEAN. Masalah tersebut muncul akibat dari Tiongkok yang mengklaim kepemilikan wilayah dengan mengeluarkan peta unilateral LCS, yang terdiri dari sembilan garis putus-putus, yang dikenal sebagai
Nine-Dash Lines (NDL) pada tahun 1992. Peta tersebut lebih masuk pada area Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di wilayah laut utara di Kepulauan Natuna. Catatan sejarah, penemuan arkeologi, dokumen kuno, peta, dan pemanfaatan wilayah nusantara oleh nelayan Tiongkok menjadi alasan pecahnya konflik ini. Alasan tersebut juga didukung oleh penemuan peninggalan dari Dinasti Han (206-220 SM).
KEMBALI KE ARTIKEL