Beberapa hari lalu Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian gugatan uji materi dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait ketentuan ambang batas 4% suara sah nasional (Parliamentay Threshold) yang diatur pada Undang-indang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu. Putusan Perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 itu dibacakan pada 29 Februari 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL