Wilayah Laut China Selatan telah lama dipandang sebagai wilayah yang kaya akan sumber daya alam, jalur perdagangan penting, dan menjadi wilayah strategis bagi berbagai negara. Namun, dalam beberapa dekade terakhir kawasan ini telah menjadi pusat ketegangan geopolitik, terutama antara China dan Filipina. Bahkan, pada tanggal 6 Juli 2024 yang lalu timbul sedikit ketegangan akibat kapal besar milik Garda Pantai China yang berlabuh memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Manila di Laut China Selatan di mana keberadaan kapal itu disebut sebagai upaya Beijing untuk mengintimidasi Manila. Ketegangan seperti itu tidak hanya terjadi sesekali, namun telah terjadi selama bertahun - tahun. Sejatinya dunia internasional sudah memiliki perjanjian
United Nations Convention on the Law Of the Sea (UNCLOS) 1982 sebagai perjanjian yang mengatur mengenai berbagai aspek hukum laut, termasuk batas-batas maritim, hak navigasi, konservasi sumber daya alam, dan perlindungan lingkungan laut (Jamilah & Disemadi, 2020). Namun, konflik antara China dengan Filipina terus saja terjadi. Lantas bagaimana posisi hukum di tengah timbulnya ketegangan antara China dengan Filipina di Laut China Selatan? Artikel ini akan membahas mengenai konflik antara China dengan Filipina di Laut China Selatan dilihat dari kaca mata Hukum Laut Internasional.
KEMBALI KE ARTIKEL