Pengadilan Tipikor telah memutuskan bersalah terhadap Para Hakim Pengadilan Tata Usaha Medan, Tripeni Irianto, Amir Fauzi dan Dermawan ginting, penerima uang suap dari Gubernur Gatot Pudjo Nugroho dan Istri Keduanya melalui Advokat OC. Kaligis dan M. Yagari Bastara. Aliran dana kepada para “yang mulia” tersebut diperuntukan untuk mempengaruhi putusan Majelis Hakim PTUN Medan terhadap perkara gugatan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam hal penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi dana bansos bantuan daerah bawahan (BDH), bantuan operasional sekolah (BOS), penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan pada sejumlah BUMD pada pemerintah Propinsi Sumut.
KEMBALI KE ARTIKEL