Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Blok Mahakam (Juga) Hak Masyarakat Kaltim

17 April 2015   17:40 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:58 26 0


Semakin dekat akhir masa kontrak kerja pengelolaan blok Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur, Pemeritah melalui Kementrian ESDM telah melakukan langkah antispasi untuk penguasaan selanjutnya. Pemerintah secara lisan telah menetapkan Pertamina sebagai "kontraktor" atau pelaksana ekploitasi Blok Makaham sampai tahun 2047. Tapi hebatnya, Pertamina ternyata tidak mempunyai cukup kapabilitas untuk melakukan ekploitasi sendiri. Buktinya, Pemerintah melalui Pertamina kembali menunjuk langsung Total E & P Indonesia yang notabene "penguasa" blok Mahakam saat ini sebagai pelaksana kontrak kerja eksploitasi untuk 30 tahun ke depan.

Terlepas hal tersebut adalah pilihan Pemeritahan Jokowi, yang perlu dicermati adalah upaya Pemerintah Pusat merampas Hak Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemprop Kalimantan Timur untuk mendapatkan haknya melibatkan diri dan berperan aktif dalam pengelolaan Blok Mahakam.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun