Yang pertama adalah saat ada karyawan Pos yang mengatakan akan membeli barang saya yang rusak dalam full price sebagai bentuk "itikad baik" Pos Indonesia tapi setelah saya setuju, mereka justru terkesan menghindar dan menawarkan perbaikan. Kalau memang keberatan, kenapa harus dijanjikan?
Yang kedua adalah saat karyawan Pos mengatakan sanggup memperbaiki item yang rusak sore itu juga, tapi nyatanya item itu baru kembali setelah dua hari. Tidak ada telepon atau pemberitahuan apapun soal keterlambatan ini. Padahal saya baru saja memberikan komplain secara langsung perihal layanan customer service yang kurang baik namun seakan hal itu langsung diulangi lagi. Apa susahnya ya sekedar memberitahu bahwa item yang diperbaiki ternyata butuh waktu lebih lama? Customer kan menunggu di rumah.
Yang ketiga adalah saat saya membaca ketentuan ganti rugi yang berbeda di surat Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) nomor KD65/Dirut/0812 perihal Jaminan Ganti Rugi Surat dan Paket Dalam Negeri. Ternyata jika membayar asuransi maka saya bisa mendapatkan ganti rugi ongkos kirim. Namun ganti rugi ongkir ini belum diberikan oleh kantor pos Sumenep.