Mahasiswa ini melakukan sosialisasi terhadap uji formil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan semangat dan persiapan yang matang, mereka menjelaskan berbagai aspek proses pengujian formil, antara lain pengenalan undang-undang, kewenangan dan tanggung jawab Mahkamah Konstitusi, tahapan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, dan detail mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dengan warga berkumpul di gazebo dengan wajah yang penasaran, mendengarkan dengan penuh perhatian penjelasan siswa. Siswa UPN juga memberikan QnA kepada warga. Warga mendapatkan pengetahuan tentang Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan proses peninjauannya sehingga memperluas pengetahuan hukum mereka.