Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kadiv Humas Polri Perkuat Kinerja SOP Kehumasan dengan Aturan Baru

22 April 2024   16:09 Diperbarui: 22 April 2024   16:09 51 0
Irjen Sandi Nugroho baru-baru ini menerbitkan Peraturan Kepala Divisi Humas Polri tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) kepada seluruh anggota Humas Polri.

Sandi menjelaskan aturan baru tersebut merupakan lanjutan dari Peraturan Kapolri Nomor 6 yang dirilis pada tahun 2023 yang fokus pada Portal Kehumasan dan Humas Presisi. Kadiv Humas Polri berharap aturan tersebut dapat dijadikan standar prosedur (SOP) yang dapat diikuti oleh seluruh aparat kepolisian, mulai dari Mabes hingga Polda, saat berinteraksi dengan masyarakat.

Hal ini akan menjamin adanya pendekatan yang konsisten dan profesional terhadap hubungan masyarakat di seluruh angkatan kepolisian.

Ia juga menyatakan, perkembangan internet dan media sosial membawa banyak manfaat. Namun, Sandi menegaskan, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan yang cukup besar.  Oleh karena itu, Ia menekankan perlunya seluruh jajaran humas kepolisian untuk bergerak melampaui metode tradisional. Sebab, generasi muda saat ini sudah nyaman dengan teknologi dan media sosial, sehingga komunikasi polisi juga perlu modern.

“Meningkatnya generasi muda milenial yang melek teknologi dan media sosial menuntut Humas Polri untuk memberikan sentuhan dan komunikasi masyarakat secara kekinian,” tegasnya.

Selain itu, Sandi juga menyoroti komitmen Divisi Humas Polri dalam memerangi korupsi dan meningkatkan pelayanan publik.  Upaya mencapai peruntukan “Wilayah Bebas Korupsi (WBK)” dan “Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)”. Tindakan Asosiasi Kepolisian Nasional ini menunjukkan dukungan terhadap pemerintahan yang bebas korupsi, bertanggung jawab kepada publik, dan memberikan layanan dengan baik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun