Tindakan kecurangan (fraud) di pelayanan kesehatan menimbulkan turunnya mutu pelayanan jaminan kesehatan dan layanan fasilitas kesehatan bagi peserta JKN. Bahkan dalam 5 tahun pertama berdirinya BPJS Kesehatan sampai merugi hingga 18 trilyun Rupiah.
KEMBALI KE ARTIKEL