Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Ini Ganjarannya Menolak Menguburkan Jenazah Covid-19

10 April 2020   20:59 Diperbarui: 15 April 2020   19:43 1654 16
"Jangan sampai akibat kekhawatiran kita minus pemahanan yang memadai, kemudian kita berdosa karena tidak menunaikan atas hak jenazah dengan melakukan penolakan pemakaman. Ini berarti dosa dua kali," kata Asrorun Ni'am Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (4/4).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun