"
Jangan sampai akibat kekhawatiran kita minus pemahanan yang memadai, kemudian kita berdosa karena tidak menunaikan atas hak jenazah dengan melakukan penolakan pemakaman. Ini berarti dosa dua kali," kata Asrorun Ni'am Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (4/4).
KEMBALI KE ARTIKEL