Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Apakah Status Badan Layanan Umum bagi Rumah Sakit Khusus dan Balai Kesehatan Sebuah Keputusan yang Tepat!!!

18 Juni 2014   18:58 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:14 389 0
Undang-Undang Nomer 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah memberikan koridor bagi institusi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk dapat menerapkan pola keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efesiensi, dan efektivitas dengan sebutan umum sebagai satuan kerja Badan Layanan Umum (Satker BLU). Peluang ini diberikan kepada instasi pemerintah yang melaksanakan tugas melayani masyarakat / publik (seperti layanan kesehatan, pendidikan, pengelolaan kawasan dan pengelolaan dana khusus) untuk mengelola kegiatannya dengan ala bisnis (Business like) sehingga pemberian layanan masyarakat dapat lebih efesien dan efektif.

Pada tanggal 27 Januari 2014 dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat antara DPR RI komisi IX dengan Kementrian Kesehatan dimana salah satu yang dipertanyakan menyangkut Tunjangan Kinerja dari Jalur APBN terhadap 11 Satker BLU yang belum mereka terima. Jawaban dari pihak Kemenkes, kenapa dari 11 Satker tersebut tidak menerima Tunjangan Kinerja dari jalur APBN karena berbenturan dengan Perpres no 81 tahun 2013 yang tidak mengakomodir Status Badan Layanan Umum (BLU) menerima Tunjangan Kinerja dari APBN.


  1. Dicabut oleh Menteri Keuanagan sesuai dengan kewenangannya
  2. Dicabut oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul dari menteri/pimpinan lembaga sesuai dengan kewenangannya, atau
  3. Berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan negara yang dipisahkan.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun