Pada tanggal 27 Januari 2014 dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat antara DPR RI komisi IX dengan Kementrian Kesehatan dimana salah satu yang dipertanyakan menyangkut Tunjangan Kinerja dari Jalur APBN terhadap 11 Satker BLU yang belum mereka terima. Jawaban dari pihak Kemenkes, kenapa dari 11 Satker tersebut tidak menerima Tunjangan Kinerja dari jalur APBN karena berbenturan dengan Perpres no 81 tahun 2013 yang tidak mengakomodir Status Badan Layanan Umum (BLU) menerima Tunjangan Kinerja dari APBN.
- Dicabut oleh Menteri Keuanagan sesuai dengan kewenangannya
- Dicabut oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul dari menteri/pimpinan lembaga sesuai dengan kewenangannya, atau
- Berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan negara yang dipisahkan.