Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Kekerasan Seksual pada Laki-Laki: Masalah yang Sering Dipandang Sebelah Mata oleh Khalayak Umum

9 Agustus 2022   15:42 Diperbarui: 31 Mei 2024   01:16 789 0
Mengutip  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan komentar lengkap pasal demi pasal oleh R. Soesilo, Ratna menjelaskan bahwa istilah  cabul diartikan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan atau perbuatan keji lainnya. Dalam lingkungan nafsu, libido. Misalnya, mencium, meraba-raba alat kelamin, meraba-raba payudara, dll. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun