Mengutip  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan komentar lengkap pasal demi pasal oleh R. Soesilo, Ratna menjelaskan bahwa istilah  cabul diartikan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan atau perbuatan keji lainnya. Dalam lingkungan nafsu, libido. Misalnya, mencium, meraba-raba alat kelamin, meraba-raba payudara, dll.Â
KEMBALI KE ARTIKEL