Kita di Indonesia memahami lembaga pembiayaan hanya dari bank atau semacamnya. Dengan semakin berkembangnya teknologi khususnya android, turut muncul juga inovasi keuangan berbasis teknologi dengan adanya perusahaan-perusahaan fintech. Lembaga pembiayaan di Indonesia diatur berdasarkan Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan yang disempurnakan dengan Peraturan Presiden RI No. 9 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Berdasarkan Pasal 1 butir (1) Peraturan Presiden No 9 tahun 2009 yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan adalah ‘badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal’.
KEMBALI KE ARTIKEL