SIDOARJO | Adi warga desa Wonokalang  RT 001 RW 01 Kecamatan Wonoayu akhirnya bisa bernafas lega setelah pihak pembeli tanah keluarganya menjanjikan akan mengurus pemecahan sertifikat atas nama almarhum Marlan pada bulan Januari 2023,setelah pihak keluarga ahli waris menunggu selama 2 tahun, Senin, 12/12/2022.
KEMBALI KE ARTIKEL