Surabaya - Pembatasan undangan liputan atau rilis ungkap pelaku narkoba terhadap wartawan di Polrestabes Surabaya pada hari selasa,30 November 2021 mencederai Undang-undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengundang reaksi keras dari berbagai media. Prihatin dengan kebijakan tersebut puluhan media online beramai ramai menaikkan berita tersebut hari ini rabu,01/12/2021.
KEMBALI KE ARTIKEL