Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) adalah penyimpanan dana dalam jangka waktu tertentu yang di manfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan ke peserta ketika masa kepersertaan berakhir. RUU Tapera ini mewajibkan semua pekerja swasta, pengusaha ataupun buruh menjadi peserta Tapera yang pada awalnya ini diperuntukan untuk PNS, TNI, Â dan Polri saja.
KEMBALI KE ARTIKEL