Fatwa DSN-MUI Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 tentang kebolehan jual beli emas secara tidak tunai, karena saat ini transaksi jual beli emas kebanyakan dilakukan dengan tidak tunai. Maka DSN-MUI mengeluarkan fatwa No 77 Tahun 2010 yang isinya adalah kebolehan bertransaksi jual beli emas secara tangguh/tidak tunai. Yang diresmikan pada tanggal 03 Juni 2010 yang merupakan bentuk surat dari Bank Mega Syariah No. 001/BMS/DPS/1/10 tanggal 5 Januari 2010 perihal permohonan Fatwa Murabahah Emas.
KEMBALI KE ARTIKEL