Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Analisis Fatwa DSN-MUI No. 77 Tahun 2010 Tentang Jual Beli Emas Tidak Tunai

2 April 2024   23:41 Diperbarui: 2 April 2024   23:52 238 0
Fatwa DSN-MUI Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 tentang kebolehan jual beli emas secara tidak tunai, karena saat ini transaksi jual beli emas kebanyakan dilakukan dengan tidak tunai. Maka DSN-MUI mengeluarkan fatwa No 77 Tahun 2010 yang isinya adalah kebolehan bertransaksi jual beli emas secara tangguh/tidak tunai. Yang diresmikan pada tanggal 03 Juni 2010 yang merupakan bentuk surat dari Bank Mega Syariah No. 001/BMS/DPS/1/10 tanggal 5 Januari 2010 perihal permohonan Fatwa Murabahah Emas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun