Mata pejabat Negara di pusat cenderung buram melihat detail persoalan di daerah. Telinganya tidak cukup sensitif mendengar suara-suara ketidakpuasan. Masalah penundaan pelantikan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di Kalimantan Tengah, yang sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi sejak 7 Juli 2010, tak kunjung tuntas hingga ke pelantikan. Mendagri hanya meresponnya dengan mengeluarkan SK Mendagri Nomor 131.62-584 tertanggal 8 Agustus 2011, dan janji akan meminta arahan presiden. Butuh satu tahun lebih bagi Mendagri untuk mengeluarkan sebuah SK, yang tidak berarti banyak jika tidak diikuti dengan pelaksanaan pelantikan. Dan butuh beberapa bulan lagi untuk bicara dengan presiden mengenai masalah pelantikan bupati Kobar ini.