Dalam periode 19-26 Juli 2024, jajaran Kepolisian berhasil mengungkapkan sebanyak 1.546 kasus pidana. Kasus-kasus yang diungkap meliputi penyalahgunaan narkoba, perjudian, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta berbagai penyakit masyarakat lainnya. Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap antara lain narkoba sebanyak 178 kasus, perjudian sebanyak 38 kasus, dan tindak pidana ringan (tipiring) sebanyak 325 kasus.Â
KEMBALI KE ARTIKEL