Malpraktik adalah kesalahan medis yang timbul karena dokter melakukan pekerjaan di bawah standar. Malpraktik terjadi ketika dokter tidak memanfaatkan keterampilan dan pengetahuannya dengan benar untuk merawat pasien sesuai dengan standar yang berlaku. Dalam konteks hukum Indonesia, malpraktik medis diartikan sebagai tindakan kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan yang tidak sejalan dengan standar profesi maupun kode etik kedokteran. Kelalaian ini dapat mencakup kesalahan dalam diagnosis, pengobatan yang tidak sesuai, atau pengabaian terhadap kewajiban untuk memberikan perawatan yang memadai.
KEMBALI KE ARTIKEL