Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Tanggung Gugat Pemerintah Terhadap Data Pribadi

23 Juni 2024   14:25 Diperbarui: 23 Juni 2024   14:25 37 1
Perlindungan terhadap diri pribadi hingga harta benda serta adanya hak untuk perasaan aman merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hal ini diamanatkan oleh UUD NRI 1945 tepatnya pada Pasal 28G. Danrivanto Budhijanto memberikan pengertian terkait hak pribadi yang digolongkan ke dalam hak asasi manusia hak pribadi atau hak privat yang dilindungi akan membuat peningkatan terhadap nilai kemanusiaan hingga pembatasan kekuasaan dari pemerintah. Uraian tersebut dapat memberikan makna bahwa perlindungan diri pribadi yang disebutkan dalam Pasal 28 G (1) UUD NRI Tahun 1945 lekat terkait dengan hak pribadi atau hak privat yang diberi perlindungan. Indonesia sebagai negara hukum memiliki peran penting dalam melindungi salah satunya data pribadi yang termasuk dalam hak-hak pribadi warga negara. Konsep perlindungan data pribadi sebagai hak individu dan hak pribadi ini pertama kali dipopulerkan melalui artikel dalam jurnal ilmiah Harvard Law Review dengan "The Right To Privacy" yang ditulis oleh Warren dan Brandeis bahwa dengan berkembangnya teknologi maka akan timbul kesadaran adanya hak menikmati hidup. Hak tersebut adalah hak seseorang yang tidak boleh diganggu oleh orang lain ataupun oleh negara dan bahkan hukum harus melindungi hak tersebut. Pendapat dari keduanya bahwa hak individu ini harus juga mendapatkan perlindungan karena bagian dari hak asasi manusia. Hal ini berkaitan dengan kewajiban negara yaitu to fulfill, to protect and to respect.
Negara sebagai pemangku kewajiban harus dapat memenuhi kewajibannya untuk melindungi hak-hak para pemegang hak yaitu individu dan kelompok masyarakat. Hak yang dimiliki oleh setiap orang tersebut menjadi kewajiban dan tugas negara untuk melindungi dan menjamin terpenuhinya hak asasi manusia. Kewajiban tersebut menuntut supaya pemerintah membuat kebijakan-kebijakan demi memberikan rasa aman atas data pribadi, pernjaminan hak terhadap perlindungan diri serta penumbuhan kesadaran terhadap pentingnya mengakui dan menghormati privasi dari orang lain. Perlindungan Data Pribadi diatur dalam berbagai peraturan baik secara nasional maupun internasional dan salah satu peraturan perundangan yang baru disahkan adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang tersebut memberikan pengertian mengenai Data Pribadi yaitu data tentang perseorangan yang dapat diidentifikasi atau teridentifikasi secara tersendiri maupun dengan adanya kombinasi dari informasi satu dan lainnya secara langsung dan tidak langsung serta melalui sistem elektronik dan non-elektronik. Sedangkan pengertian Perlindungan Data Pribadi dalam UU PDP yaitu seluruh upaya demi memberikan perlindungan data dari seluruh proses untuk memberikan jaminan hak konstitusional tiap orang.
Terdapat pula aturan perundangan yang telah lebih dulu memberikan aturan data pribadi yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan aturan perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (UU Adminduk). Dalam undang-undang ini memberikan definisi data yang disimpan dirawat dan dijaga kebenarannya serta kerahasiaannya dilindungi. Undang-Undang Adminduk juga memberikan penegasan bahwa adanya kewajiban dari negara untuk melindungi, menjaga dan menyimpan dokumen-dokumen data kependudukan. Aturan tentang data pribadi juga disebutkan dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Meskipun dalam UndangUndang ITE tidak memberikan batasan yang jelas mengenai 'data pribadi', dapat dilihat butir-butirnya mengisyaratkan untuk melindungi data pribadi pada setiap penggunaan media elektronik. Ketentuan tersebut tampak pada Pasal 26 UU ITE yang mengatakan bila berkaitan dengan data harus melalui persetujuan pemilik. Orang yang haknya dilukai dapat ajukan gugatan ganti rugi, meliputi penggunaan tanpa adanya izin, serta akses dan interferensi illegal.
Misalkan saja permasalahan dalam bidang administrasi kependudukan dimana data-data warga seperti nama, nomor kartu keluarga, nomor akta kelahiran dan lain sebagainya tersebar akibat arsip dokumen kependudukan tidak dimusnahkan sebagaimana mestinya. Kasus yang sempat viral waktu lalu mengenai ijazah dari mantan Menteri Kelauhtan dan Perikanan yaitu Susi Pujiastuti yang digunakan sebagai bungkus makanan ringan. Bila perlindungan terhadap pejabat negarapun tidak dapat terlaksana, maka terhadap warga negara bisa saja menjadi lebih parah. Seringkali dilihat adanya arsip-arsip dokumen kependudukan yang berakhir di pasar yang dijadikan sebagai bungkus sayursayuran. Adapun kesalahan tersebut datang dari instansi pelaksana yang menjual kiloan arsip-arsip dokumen kependudukan. Permisalan masalah lainnya menyangkut sistem elektronik yaitu tersebarnya nomor induk kependudukan miliki Presiden Republik Indonesia Joko Widodo hingga kebocoran data-data masyarakat yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun