Sebagian orang yang tidak bergerak di bidang profesi Akuntan tidak tau sebenarnya ada masalah besar saat ini terjadi di Pendidikan Profesi Akuntan dimana Program pendidikan yang sejatinya bebas dari intervensi sebuah ormas saat ini malah menjadi tidak berkutik sehingga kondisi dibawah ini terjadi. Jika ingin melanjutkan mengambil Program Pendidikan Profesi Akuntan di mana saja ada beberapa hal yang rekan-rekan harus ketahui:
- Untuk saat ini Lulusan PPA tidak langsung mendapat Ijazah dan register Negara, Ijazah baru di berikan setelah rekan-rekan lulus ujian Chartered Accountant (CA) dari IAI dimana tingkat kelulusannya 100:1. Hal ini disebabkan oleh diberlakukannya PMK No. 25 tahun 2014 tetang Akuntan Register Negara dan Permendikbud No.153 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Profesi Akuntan.
- Kondisi saat ini ada beberapa angkatan di PPA perguruan tinggi terutama negeri di wisuda tetapi tidak diberikan ijazah atau hanya di berikan surat tanda Lulus Saja
- Kondisi saat hanya ada dua universitas yang tetap menerbitkan ijazah yaitu PPA Universitas Trisakti dan PPA Udayana Bali. Karena mereka berpegang teguh pada Undang-Undang No.34 Tahun 1954 pasal 1,2,dan 3. Akan tetapi keputusan mereka tetap masih beresiko.
KEMBALI KE ARTIKEL