Certified Public Accountant Indonesia (CPAi) merupakan sertifikasi bagi profesi Akuntan Publik Indonesia yang di terbikan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia dan Izin mendirikan Kantor Akuntan Publiknya di ajukan dan diterbitkan oleh Pusat Pembinaan Akuantan dan Jasa Penelian (PPAJP) Kementria Keuangan. Berdasasarkan data PPAJP terdapat 397 Kantor Akuntan Publik (KAP) yang aktif pada saat ini.
KEMBALI KE ARTIKEL