Terbitnya Peraturan Meteri Keuangan PMK. N0. 25/PMK.01/2014 Tetang Akuntan Beregister Negara, merupakan sebuah kepastian hukum bagi penyandang Gelar Akt dari lulusan Pendidikan Profesi Akuntan baik dari Universitas Negeri Maupun Swasta di Indonesia, dimana status Gelar Akt ini sempat terombang ambing dengan terbitnya UU No. Tahun 2011 Tetang Akuntan Publik dimana dalam undang-undang tersebut menyatakan untuk seseorang dapat mengikuti Ujian Sertifikasi Akuntan Pubilik (USAP) untuk mendapat Gelar CPA tidak harus mengenyam pendidikan PPAk dan bergelar Akt yang sebelum ada undang-undang Akt menjadi syarat wajib untuk ikut USAP.
KEMBALI KE ARTIKEL