Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Kementrian Keuangan melalui PMK 25/PMK.01/2014 Memberikan Peluang bagi Akuntan Profesional Membuka Kantor Jasa Akuntansi Resmi

23 Februari 2014   17:41 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:33 563 0
Terbitnya Peraturan Meteri Keuangan PMK. N0. 25/PMK.01/2014 Tetang Akuntan Beregister Negara, merupakan sebuah kepastian hukum bagi penyandang Gelar Akt dari lulusan Pendidikan Profesi Akuntan baik dari Universitas Negeri Maupun Swasta di Indonesia, dimana status Gelar Akt ini sempat terombang ambing dengan terbitnya UU No. Tahun 2011 Tetang Akuntan Publik dimana dalam undang-undang tersebut menyatakan untuk seseorang dapat mengikuti Ujian Sertifikasi Akuntan Pubilik (USAP) untuk mendapat Gelar CPA tidak harus mengenyam pendidikan PPAk dan bergelar Akt yang sebelum ada undang-undang Akt menjadi syarat wajib untuk ikut USAP.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun