Pegadaian Syariah adalah lembaga keuangan negara yang berbasis sistem ajaran syariat Islam. Dalam operasionalnya, pegadaian syariah menggunakan Fatwa Dewan Syariah MUI sebagai landasan hukumnya. Pegadaian syariah bisa menjadi alternatif masyarkat yang ingin menggadaikan barangnya untuk mendapatkan dana yang dibutuhkan, karena dalam pegadaian syariah tidak ada sama sekali bunga dalam akadnya berbeda dengan pegadaian konvensional yang menggunakan bunga.
KEMBALI KE ARTIKEL