Siapa itu buruh ? dalam pasal 1 ayat 3 UU no.13/2003 tentang ketenagakerjaan mendefenisikan buruh adalah "setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain." dari definisi minimal diatas kita sedikit banyak bisa menyimpulkan bahwa sebahagian besar dari kita adalah buruh; anda, saudara anda, dan mungkin kelak saya termasuk dalam kategori sebagai buruh, itu karena sebagian besar dari kita bukanlah pengusaha melainkan pekerja yang digaji secara reguler.Â
KEMBALI KE ARTIKEL