Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Woi Bung! Ini Kota Bandung

6 Maret 2014   23:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:10 54 1
Saya tidak habis pikir dengan angkot ini, bagaimana tidak? seorang ibu yang ditaksir umur 60-an saat akan naik dan duduk di dalam angkot, si supir dengan kasarnya menyuruh cepat-cepat dengan logatnya yang dirasakan 'arogan'. Saat itu kebetulan saya ada seminar di kota Bandung, dan menuju ke tempat pertemuan menggunakan angkot berwarna merah tertulis 05 jurusan Cicaheum-Leuwi Panjang. Dan sepanjang jalan, terus-terang para penumpang dibuat 'sport-jantung', bagaimana tidak setiap ada angkot atau mobil di depan si supir ini ugal-ugalan ingin memotong; bahkan sebuah truk pengangkut pasir pun dia 'hajar'. Tanpa mempedulikan para penumpang yang dia bawa, si supir ini dengan acuhnya dan arogansi 'sok' heroiknya semakin 'pede' melabrak setiap ada kendaraan di depannya.

Beberapa penumpang, termasuk saya, berusaha menasehati dan menegur si supir namun dengan mimik wajah yang (sok) seram malah menantangi para penumpang. Saya benar-benar tidak habis pikir, ini kota Bandung tetapi kenapa ada supir dengan tempramen kasar seperti itu (dengan logat daerah Sumatera Utara). Saat saya menanyakan dengan beberapa penumpang, mereka mengatakan bahwa hampir mayoritas supir angkot pada rute ini seperti itu karakter dan gaya mengemudinya. Bahkan pada beberapa kasus, menurut cerita mereka, sudah sering terjadi kejadian tidak mengenakan mulai dari pelecehan, dipalak, terserempet, dan terluka/terjatuh. Wah, mendengar cerita dari mereka sangat berbeda sekali dengan kota saya di Malang dimana supir-supir angkutan kotanya lumayan santun dan bersahabat (bukan terlalu memuji..)

Saya mengharapkan kepada dinas terkait kota Bandung, bahkan Polantas, agar meningkatkan pengawasan kepada angkutan umum kota untuk rute 05 ini agar keselamatan jiwa penumpang dan pengguna jalan umum lain tidak mengalami kecelakaan yang disebabkan oleh tingkah-laku ugal-ugalan supir angkot yang 'kekanak-kanakan' ini.

Kadangkala saya berpikir, apakah mereka para supir angkot 05 ini merasa ini kampung mereka sehingga seenaknya dan begitu 'sok jago' sehingga bertingkah layaknya preman jalanan.

Sanksi hukuman bagi pengemudi yang ugal-ugalan bisa dibaca pada Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 106.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun