Salah satunya adalah Dewan Hakim Mahkamah Konstitusi menilai tidak ada bukti sah mengenai pelanggaran atau penyalahgunaan pada, daftar pemilih, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, daftar pemilih khusus tambahan / DPKTb. Sebagaimana yang tertuang dalam dalil gugatan.