Beberpa hari lalu Bapaknya Pekerja Migran Indonesia Pak Benny Ramdhani menyampaikan sebuah pernyataan bahwa UNDANG-UNDANG KIRIMAN BARANG PMI yg baru ditetapkan 11 desember 2023 kemaren akan dihapus. Dan tidak diberikan Batasan lagi bagi PMI yg mau kirim barang. Benarkah demikian???
KEMBALI KE ARTIKEL