Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mahasiswa Undip Melakukan Edukasi Pembukuan Sederhana untuk Usaha Kecil-kecilan

10 Februari 2022   02:10 Diperbarui: 10 Februari 2022   02:21 838 2
Semarang (04/02/2022) - Menurut IAI dalam SAK EMKM (2018:1) Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (EMKM) merupakan entitas tanpa akuntabilitas publik yang signifikan, yang memenuhi definisi serta kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, setidak-tidaknya selama dua tahun berturutturut. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun