Semarang (04/02/2022) - Menurut IAI dalam SAK EMKM (2018:1) Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (EMKM) merupakan entitas tanpa akuntabilitas publik yang signifikan, yang memenuhi definisi serta kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, setidak-tidaknya selama dua tahun berturutturut.Â
KEMBALI KE ARTIKEL