"Tanah adat adalah kepemilikan kolektif yang dimiliki oleh masyarakat yang menerapkan hukum adat, yang telah berlangsung sejak zaman dahulu. Untuk dianggap sebagai hak ulayat yang sah, tanah adat harus memenuhi tiga syarat utama: keberadaan masyarakat hukum adat dengan karakteristik tertentu, keberadaan tanah atau wilayah dengan batas-batas yang jelas, serta kewenangan masyarakat hukum adat untuk mengambil tindakan terkait dengan tanah tersebut" (Harsono, 2007). Namun, meskipun pengakuan hukum atas tanah adat ada, kenyataannya perampasan tanah adat yang melibatkan penjualan paksa kepada pihak ketiga sering terjadi, mengancam kelangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat adat. Oleh karena itu, perampasan tanah adat yang disebabkan oleh penjualan paksa kepada pihak ketiga dapat diselesaikan melalui penerapan hukum agraria.
KEMBALI KE ARTIKEL