Mengutip dari Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum adalah pokok dari kegiatan pembelajaran karena didialamnya memuat apa yang akan dipelajari, bagaimana proses pembelajaran akan berlangsung, dan apa tujuan dari pendidikan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL