Menurut Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis dan adil, tanpa adanya diskriminasi, serta menghormati hak asasi manusia, nilai-nilai keagamaan, budaya, dan keragaman bangsa. Pendidikan adalah hak dasar bagi semua warga negara Indonesia, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Setiap individu berhak mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas. Peran pemerintah dalam menyediakan pendidikan yang merata sangat krusial dan berpengaruh signifikan terhadap perkembangan sektor pendidikan.
KEMBALI KE ARTIKEL