Cyber Crime (Kejahatan dunia maya), istilah yang sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat umum.
Cyber crime sendiri merupakan kejahatan atau tindakan kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. Menurut
Organization of European Community Development (OECD),
Cyber Crime adalah semua bentuk akses illegal terhadap suatu transmisi data.
KEMBALI KE ARTIKEL