Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Pembenahan Permukiman Kumuh di Jakarta dengan Program Pembangunan Rusun

20 Desember 2020   20:13 Diperbarui: 21 Desember 2020   10:09 669 3
Menurut UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, permukiman kumuh merupakan permukiman yang tidak layak huni karena ketidakaturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta saranan dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Permukiman kumuh merupakan masalah yang dihadapi hampir semua kota - kota besar di Indonesia, bahkan kota - kota besar di negara berkembang lainnya. Permukiman kumuh ini menjadi salah satu isu kebijakan tata ruang yang strategis di Indonesia karenda adanya peningkatan luas permukiman kumuh. Pemukiman kumuh atau sering dikatakan dengan slum area, pada umumnya sangat berdampak banyak pada kondisi fisik maupun non-fisik. Kondisi fisik adanya permukiman kumuh ini tampak dari kondisi bangunannya yang sangat rapat dengan kualitas konstruksi rendah, jaringan jalanpun tidak berpola dan tidak diperbaiki, sanitasi umum dan drainase tidak berfungsi dengan baik, serta sampah yang belum didaur ulang. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun