Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku pada 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Dalam kebijakan tersebut, sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini bertujuan menciptakan layanan kesehatan yang lebih merata dan adil bagi seluruh peserta BPJS.
KEMBALI KE ARTIKEL