Warisan adalah segala sesuatu peninggalan yang diturunkan oleh pewaris yang sudah mati kepada orang yg menjadi pakar waris oleh pewaris tersebut. Wujudnya bisa berupa harta beranjak (kendaraan beroda empat, deposito, logam mulia, dll) atau tidak berkecimpung (rumah, tanah, bagunan, dll), dan termasuk pula hutang atau kewajiban oleh pewaris.Â
KEMBALI KE ARTIKEL