Pada rentang waktu tahun 2020-2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menentukan enam tersangka dari kasus penyelewengan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan dari Kementrian Sosial (Kemensos). Tiga dari keenam tersangka pun diduga turut mendapatkan keuntungan pribadi hingga mencapai belasan miliar. Kasus penyelewengan penyaluran bansos ini mencapai kerugian sebesar Rp127,5 miliar. Selain merugikan keuangan negara, rakyat-rakyat kecil turut dirugikan karena mereka tak mendapatkan hak yang sudah sepantasnya diterima.
KEMBALI KE ARTIKEL