Sendangsari (11/08)-Pemerintahan elektronik atau e-government dapat diartikan sebagai upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien dengan penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah. Hal ini didorong dengan adanya era globalisasi yang datang lebih cepat, teknologi informasi yang maju dan berkembang dengan pesat serta didukung dengan meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL