Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Sama-Sama Melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT tapi Sanksi yang Didapat Berbeda-Beda, Bagaimana Bisa?

18 Januari 2024   15:31 Diperbarui: 18 Januari 2024   15:34 111 0
Kesalahan pengisian SPT merupakan suatu hal yang sangat mungkin terjadi terutama bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali melakukan pengisian SPT. Oleh sebab itu, Pasal 8 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur bahwa Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT berserta sanksi yang didapat. Ada beberapa kondisi yang diatur dalam pasal tersebut sehingga berakibat pada besaran sanksi yang berbeda tiap kasusnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun