Pemilihan umum merupakan suatu sarana untuk melaksanakan demokrasi yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan umum atau biasa disingkat sebagai pemilu ini bertujuan untuk memilih para anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan dengan serentak pada tanggal yang sudah ditentukan oleh suatu badan yang disebut KPU.
KEMBALI KE ARTIKEL