Pada tanggal 23 Maret 2021 pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan ELECTRONIC TRAFFIC LAW ENFORCEMENT (ELTE) atau yang biasa kita sebut dengan E-Tilang dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan tata cara berlalu lintas yang sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga kebijakan ini dirancang untuk mempermudah pihak kepolisian dalam menertibkan dan memberlakukan sanksi atas pelanggaran dalam berlalu lintas yang terjadi. untuk menjelaskan efektivitas dari kebijakan E-Tilang tersebut maka argumen yang dibentuk didasari oleh bagaimana implementasi kebijakan E-Tilang yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia ?.
KEMBALI KE ARTIKEL