Konflik bersenjata dalam Islam dan konflik bersenjata kontemporer memiliki perbedaan di beberapa aspek. Sebagai contoh, dalam Islam, hukum yang mengatur mengenai konflik bersenjata ini berlandaskan hukum syari'at Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah, tujuan dari konflik bersenjata dalam Islam adalah untuk berdakwah dan membela agama Islam dan demi mencapai rahmatan lil 'alamin. Sedangkan hukum konflik bersenjata kontemporer berlandaskan hukum humaniter Internasional yang bersumber dari Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan serta memiliki tujuan demi kedaulatan suatu negara.
KEMBALI KE ARTIKEL