Wewenang pemerintahan menggambarkan salah satu konsep bawah dalam hukum administrasi negara. Wewenang mengacu pada kekuasaan yang dipunyai oleh pemerintah guna mengambil keputusan serta melangsungkan tugas - tugasnya dalam rangka melaksanakan pemerintahan. Dalam konteks ini, terselip sebagian aspek berarti yang butuh dimengerti menimpa konsep bawah wewenang pemerintahan.
- Asas Legalitas: Asas legalitas menerangkan jika tiap kegiatan pemerintah wajib didasarkan pada bawah peraturan perundang- undangan. Perihal ini berarti jika kekuasaan pemerintah wajib ada landasan hukum yang jelas serta tidak boleh berlawanan dengan undang- undang yang berlaku.
- Pembagian Kekuasaan: Konsep pembagian kekuasaan menerangkan jika kekuasaan negeri tidak boleh cuma terpusat pada satu tangan. Prinsip ini bertujuan guna menghindari penyalahgunaan kekuasaan serta menjamin terdapatnya penyeimbang kekuasaan antara lembaga- lembaga pemerintahan.Â
- Hak- hak Bawah: Konsep hak- hak bawah( grondrechten) menggambarkan sasaran proteksi untuk rakyat serta sekalian menghalangi kekuasaan pembuat undang- undang. Hak- hak bawah ini meliputi hak- hak yang menempel pada pribadi, serupa hak atas kebebasan berkomentar, hak atas pribadi, serta hak atas keadilan yang adil.Â
- Teori Kewenangan: Wewenang dalam hukum tata negara sanggup diuraikan selaku kekuasaan hukum( rechtsmacht). Sesuatu wewenang wajib didasarkan pada hukum serta dibatasi supaya tidak berlangsung penyalahgunaan wewenang. Dalam konteks ini, keputusan pemerintahan oleh organ yang berwenang wajib didasarkan pada wewenang yang jelas yang sudah diatur dalam ketentuan hukum.