Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perempuan dalam Hukum Waris Islam: Hak, Keadilan, dan Kepemilikan

16 September 2024   10:38 Diperbarui: 16 September 2024   10:40 77 0
Dalam hukum waris Islam, posisi perempuan sering kali menjadi perhatian, terutama terkait dengan hak-hak mereka sebagai ahli waris. Pada dasarnya, ajaran Islam menekankan bahwa semua harta adalah milik Allah SWT, dan manusia hanya bertindak sebagai pengelola. Saat seseorang meninggal dunia, pembagian warisan diatur secara jelas dalam Al-Qur'an dan Sunnah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi para ahli waris.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun