Dalam hukum waris Islam, posisi perempuan sering kali menjadi perhatian, terutama terkait dengan hak-hak mereka sebagai ahli waris. Pada dasarnya, ajaran Islam menekankan bahwa semua harta adalah milik Allah SWT, dan manusia hanya bertindak sebagai pengelola. Saat seseorang meninggal dunia, pembagian warisan diatur secara jelas dalam Al-Qur'an dan Sunnah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi para ahli waris.
KEMBALI KE ARTIKEL