Dalam era digital, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Platform seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan TikTok memungkinkan pengguna untuk berkomunikasi, berbagi informasi, dan mengekspresikan diri secara luas. Namun, kemudahan ini juga disertai dengan berbagai risiko, termasuk penyebaran informasi palsu, pencemaran nama baik, dan pelanggaran privasi. Untuk mengatur aktivitas di media sosial, pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai regulasi hukum yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan melindungi hak-hak individu.
KEMBALI KE ARTIKEL