Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum yang Mengatur Perihal Bermedia Sosial di Indonesia

16 Mei 2024   07:23 Diperbarui: 16 Mei 2024   07:27 76 0
  Dalam era digital, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Platform seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan TikTok memungkinkan pengguna untuk berkomunikasi, berbagi informasi, dan mengekspresikan diri secara luas. Namun, kemudahan ini juga disertai dengan berbagai risiko, termasuk penyebaran informasi palsu, pencemaran nama baik, dan pelanggaran privasi. Untuk mengatur aktivitas di media sosial, pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai regulasi hukum yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan melindungi hak-hak individu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun